Serba-serbi PPPK 2022 yang Perlu Kalian Tau
Berita Ceria - Serba-serbi PPPK 2022 yang Perlu Kalian Tau – Pemerintah
Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN)
2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang
disingkat PPPK.
Adapun seleksi PPPK 2022 dibuka untuk beberapa profesi yakni
guru, tenaga kesehatan dan juga honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN)
Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar PPPK 2022?
Jadwal :
- Pendaftaran seleksi dan pengumuman mendapatkan penempatan
bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022 - Tahap Seleksi administrasi: 31 Oktobe-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan
juga pelamar umum: 16-17 November 2022 - Tahap Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Tahap Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
- Tahap Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru
senior: 27-18 November 2022 - Tahap Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM:
29 November-3 Desember 2022 - Tahap Pengolahan hasil penilaian kesesuaian: 3-13 Desember
2022 - Tahap Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
- Tahap Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi:
13-15 Januari 2023 - Tahap Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16-21 Januari 2023
- Tahap Pengolahan hasil seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
- Tahap Pengumuman hasil seleksi: 2-3 Februari 2023.
- Tahap Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
- Tahap Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
- Tahap Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari
2023 - Tahap Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023
Tunjangan PPPK 2022
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa
WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan yang cocok dengan
tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah. Berikut tunjangan
yang didapatkan PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Dan masih banyak lagi Tunjangan lainnya.
Sudah Dipersiapkan Rp 14 triliun untuk Seleksi PPPK Guru Tahun
2022
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto menjelaskan,
anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah
daerah (Pemda).
"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK Guru
Tahun 2022, uangnya sudah masuk ke APBD yang ada di Pemda," kata Adriyanto
beberapa waktu lalu.
Di Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun untuk program seleksi
1 juta PPPK Guru. Tetapi belum semuanya terlaksana dalam program PPPK tersebut.
Adriyanto mengatakan, pada 2021-2022, ini yang sudah masuk
ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. "Namun sekarangnya
kita pertegas lagi ke Pemda, agar cepat-cepat terselesaikan pengangkatan PPPK Guru,"
jelas Adriyanto.
Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang
ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk
hal lain, selain untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di
dalam pengajian pembayaran akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK Guru yang diberikan
upah atau bayarannya," tegas Adriyanto.
Adriyanto mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen
untuk menaikkan program 1 juta PPPK Guru Tahun 2022, seperti yang sudah
disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
perlu anda tau apalagi seputar jadwalnya. Semoga ringkasan saya ini membantu
anda selaku calon pendaftar untuk mencari informasi seputar PPPK 2022. Semoga bermanfaat**

Posting Komentar