INFOCPNS Apakah Hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…?
Googel News Klik Disini
DMCA.com for Blogger blogs

Apakah Hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…?

Apakah hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…?

Beritaceria.com
- Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan berbekam.
Penjelasanya sebagai berikut ini :



Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum-,
dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam,




Kesembuhan itu ada pada 3 (tiga) hal yaitu : minum madu,
sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Tetapi aku melarang umatku untuk
melakukan “Kay”. <HR. Bukhori>




Beliau juga “bersabda”




Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian
ialah hijaamah (bekam) dan al fashdu.” (HR. Bukhari dan Muslim)




Dalam riwayat hadis yang lain, dari Ibnu ‘Abbas,
sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati se-kumpulan
Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya
engkau membiasakan diri melakukan al hijaamah atau berbekam.”




Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa
hijaamah (bekam) merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi umat manusia”.

 



Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi tentang berbekam,
mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan yang Sunah?




Dari kesimpulan “bekam merupakan sunah”, orang yang berbekam
mendapat pahala, tidak melakukannya juga tidak berdosa”.




Mubah dan Sunah




Para ulama berbeda pendapat yakni :




  • Ada yg menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam
    bukan hanya aktivitas berobat, namun juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat
    ini dipegang oleh ulama “Syekh Abu Ishaq Al Huwaini”.
  • Ada yg menyatakan bukan amalan yang sunah, namun hanya
    aktivitas mubah. hijaamah/bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah (duniawi).
    Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya yaitu “syaikh Muhammad bin Shalih
    Al Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al Badr, syaikh Shalih Al Fauzan, Abdul Aziz
    bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak”.



 Pendapat yang Rajih




Pendapat yang tepat yaitu wallahua’lam bis showab ialah
pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan
aktivitas ibadah ataupun Sunah.




Hal ini dikarenakan motivasi berbekam dalam hadis hadis di
atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yg mengandung nilai
ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut merupakan
murni manfaat duniawi, yakni kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa
iming-iming yang mendaptkan pahala.




Agar Menjadi Ibadah




Mengingat berbekam yaitu perkara mubah, maka padanya berlaku
aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan
ibadah yang berpahala, dikarenakan niat.




Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili hafidzohullah memberikan
penjelasan,

 



Berbekam bukan tergolong perkara ibadah. Perintah yg
terdapat dalam hadis, adallah pesan Irsyadi. Yg dimaksud pesan Irsyadi :
manfaat yg terkandung duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam
secara asalnya, perkara non ibadah. Karena maslahat yg terkandung di dalamnya ialah
maslahat duniawi, berupa kesembuhan/pengobatan.”




“Tetapi berbekam bisa bernilai ibadah melalui 2 (dua) sisi sebagai
berikut :




  • Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi
    wasallam tentang kemanfaatannya berbekam / hijaamah.
  • Diniatkan supaya fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika
    seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka
    menjadi bernilai pahala.”



 Wallahua’lam bis showab…

Hallo Sahabat Beritaceria.com
Hallo Sahabat Beritaceria.com, Bagaimana Tanggapan Sobat Tentang Postingan Ini.?

Posting Komentar

Cara Bebas Mata Minus Tanpa Operasi Bersama Vio Optical Clinic!