Resmi!! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Atau Non Asn Tahun 2023
Beritaceria.com - Informasi penting untuk Tenaga Honorer / Non Asn terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.
Aturan baru yakni besaran gaji tenaga honorer atau Non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran di tahun 2023.
Pastinya tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting ini yang berkaitan dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2022
Didalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 ini yang menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Tahun 2023.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasinya.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.
Untuk honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah Penjaga Keamanan ( Satpam), Pengemudi, Kebersihan, dan Pramubakti.
Terdapat berbagai daerah yang telah disebutkan dari Permenkeu tersebut seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.
Berikut merupakan besaran honorarium tenaga honorer / non Asnvyang disebutkan pada Permenkeu tersebut yakni :
Aceh
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan Pengemudi : Rp 4.020.000.
- Petugass Kebersihann dan Pramubakti : Rp 3.654.000.
Sumatera Utara
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.247.000.
- Petugas Kebersihann dan Pramubakti : Rp 2.952.000.
Riau
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.741.000.
- Petugas kebersihann dan praamubakti : Rp 3.401.000.
Kepulauan Riau
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.984.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 3.622.000.
Jambi
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.389.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 3.081.000.
Sumatera Barat
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.211.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 2.919.000.
Sumatera Selatan
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.931.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 2.919.000.
Lampung
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.039.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 2.763.000.
Bengkulu
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 2.849.000.
- Petugas kebersihan dan praamubakti : Rp 2.590.000.
Bangka Belitung
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 4.200.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 3.818.000.
DKI Jakarta
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 5.615.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 5.104.000.
Jawa Tengah
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 2.280.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 2.073.000.
Jawa Barat
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 3.777.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 3.433.000.
Jawa Timur
- Penjaga Keamanan ( Satpam) dan pengemudi : Rp 4.135.000.
- Petugas kebersihann dan pramubakti : Rp 3.759.000.
Itulah beberapa honorarium tenaga honorer / non ASN di berbagai daerah, untuk lebih lengkapnya non ASN di halaman 19 bisa melihatnya melalui link Dibawah Ini.***
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang Resmi!! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Atau Non Asn Tahun 2023***
Jangan Lupa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Posting Komentar