INFOCPNS Tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak wajib tau
Googel News Klik Disini
DMCA.com for Blogger blogs

Tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak wajib tau


Beritaceria.com - Kapan pengangkatan tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak menjadi topik yang banyak
diperbincangkan dimedia.



Karena tenaga Pegawai Tidak Tetap, kontrak, dan Non ASN
sangat berkeinginan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah
pengangkatan.



Untuk informasi lebih lanjut, lihat informasi tentang waktu
dan prosedur pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak,
di bawah ini.



Persoalan tenaga Non ASN atau Honorer masih terus diupayakan
oleh pihak administrasi.



3 rencana baru untuk kompensasi tenaga Non ASN juga telah
disusun oleh KemenPAN-RB.



Diantaranya tenaga Non ASN diangkat semua/diberhentikan
semua/diangkat sesuai prioritas.



Pada bulan Nopember tahun 2022, KemenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung
menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang 3 alternatif penyelesaian
tenaga Non ASN / Honorer tersebut.



Selanjutnya, pemerintah kini sedang menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) perubahan
atas Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga Non ASN / honorer.



Waktu pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak dijelaskan dalam RUU tersebut.



Mengenai waktu pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap serta Tenaga kontrak, hal ini tertera dalam Pasal 135A ayat 1
dan 2.



Setelah Undang0undang ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada 6 bulan
dan berakhir paling lambat 3 tahun.



Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan sejak dimulai Rencana Undang-undang tersebut berlaku, pemerintah tidak lagi dapat melakukan mengadaan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak.



Tenaga Non ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri
sipil dalam situasi ini dimulai 6 bulan dan berlanjut paling lama 3 tahun
setelah Rencana Undang-undang disahkan.



Tetapi, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh
pemerintah, tidak semua Honorer dan lainnya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa Honorer bekerja
dalam domain fungsional.



Seperti halnya administrasi, kesehatan, pertanian, penelitian,
pelayanan publik, dan pendidikan dan memiliki masa kerja paling lama.



Pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga
diperhitungkan ketika memutuskan apakah akan mengangkat pekerja Non ASN yang
bersangkutan atau tidak.



Tetapi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan tersebut harus
diangkat tanpa tes karena mereka adalah Honorer / Non ASN.



Selain itu, Tenaga Non ASN / Honorer yang dimaksud hanya perlu berhasil dalam
proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan
pengangkatan.



Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak dimulai sejak enam bulan dan paling lambat 3 tahun sejak Rencana Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diatas dimulai.***

Hallo Sahabat Beritaceria.com
Hallo Sahabat Beritaceria.com, Bagaimana Tanggapan Sobat Tentang Postingan Ini.?

Posting Komentar

Cara Bebas Mata Minus Tanpa Operasi Bersama Vio Optical Clinic!