INFOCPNS Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Googel News Klik Disini
DMCA.com for Blogger blogs

Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)


Berita Ceria.com - Calon panglima Tentara Nasional
Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari
ini, Jumat, 2/12/2022. Menurut rencana, pengganti Jenderal Andika Perkasa itu
akan melakukan verifikasi data pribadi pada pukul 10.00 Wib. Kemudian
dilanjutkan agenda utama pada pukul 13.00 Wib.

“Kegiatan ini 1 hari penuh ya. Dimulai dengan verifikasi
persyaratan pada pagi hari,” tutur Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Meutya Hafid.



 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar ini
menambahkan, setelah uji kelayakan Yudo Margono, agenda selanjutnya adalah
verifikasi faktual. Verifikasi akan dilakukan Komisi I dengan berkunjung ke tempat
kediaman Yudo. Tujuannya untuk melihat secara langsung aktivitas calon
Panglima. Sebelum pelantikan Jenderal Andika sebagai Panglima Tentara Nasional
Indonesia pada Nopember 2021, Komisi I juga pernah mendatangi rumahnya untuk
verifikasi faktual.



Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Bapak Presiden Joko
Widodo. Dia dipilih sebagai calon tunggal pengganti Andika Perkasa yang akan purnatugas
di akhir Desember ini. Jenderal berbintang 4 itu akan lengser setelah memasuki purnatugas
sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia. Sebelumnya sempat dideskusikan
masa jabatan Andika akan diperpanjang. Tetapi, Jokowi akhirnya memilih Yudo
Margono dalam Surat Presiden tersebut. Surpres itu diserahkan kpd Dewan
Perwakilan Rakyat DPR beberapa waktu lalu.



Aturan Fit and Proper Tes Pejabat Publik



fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan
seseorang sebelum menjabat. Dalam test ini, calon pejabat akan diuji kemampuan
manajerial serta pengetahuannya. Selain itu, calon juga akan ditanyakan
mengenai perihal visi dan misi ketika menjabat. kemudian siapa yang berwenang
melakukan fit and proper test ini ??? Uji kelayakan dan kepatutan di Indonesia
merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi
legislasi.



Didalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pada Pasal 20A
ayat (1) disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Sejalan dengan fungsi
legislasi, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
memiliki wewenang dalam menentukan kelayakan pejabat publik. Wewenang ini
diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper tes tersebut. Pelantikan pejabat
baru dapat dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo setelah memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan hasil test tersebut.



Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan
kelayakan pejabat publik juga diperkuat dengan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib atau Tatib. Dalam Pasal
191 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menentukan agar Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan
pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan.



Untuk menjalankan fungsi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat publik. pemeriksaan
administrasi ini terhadap calon pejabat, menyampaikan prog visi dan misi, uji
kelayakan, penentuan urutan calon, dan mengumumkan kepada publik.



Demikian informasi yang dapat kami bagikan Tentang "Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)" , Artikel ini dikutip dari bebrapa sumber terpercaya, Semoga Bermanfaat***

Hallo Sahabat Beritaceria.com
Hallo Sahabat Beritaceria.com, Bagaimana Tanggapan Sobat Tentang Postingan Ini.?

Posting Komentar

Cara Bebas Mata Minus Tanpa Operasi Bersama Vio Optical Clinic!