INFOCPNS Kenali Undang Undang Privasi Handpone
Googel News Klik Disini
DMCA.com for Blogger blogs

Kenali Undang Undang Privasi Handpone

Kenali Undang Undang Privasi Handpone
Kenali Undang Undang Privasi Handpone

Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait undang-undang privacy handpone dengan berjudul "Kenali Undang Undang Privasi Handpone".



Sekarang ini telah ada Undang
– undang privasi handphone
sehingga, jika melihat foto HP orang lain tanpa
izin mungkin saja Anda akan terkena pidana. Lantaran, pada handphone kadang
kala terdapat beberapa file yang bersifat privasi dan tidak boleh dilihat orang
lain.



Ponsel merupakan alat transaksi
elektronik yang sering kali digunakan oleh masyarakat sekarang ini.  Sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya
telah memiliki ponsel.



Apabila kita melihat hp orang
lain tanpa izin dapat digugat dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang informasi
dan transaksi elektronik. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa seorang
yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apapun.



Dalam konteks tersebut dengan
melihat HP orang lain tanpa izin dapat terbilang sebagai salah satu tindakan
yang secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer atas
sejumlah terunik.



Undang – undang privasi
handphone
ini kadang kala masih menjadi dilema di tengah masyarakat
Indonesia. Apabila kita melaporkan seseorang dengan permasalahan melihat hp
orang lain tanpa izin masih sangatlah tabu.



Sikap tersebut didasarkan pada pasal
30 ayat 1 undang-undang ITE bahwan tindakan kita dengan melihat isi file hp
secara sembarangan tanpa izin jelas bisa digugat atau dipidanakan.



Berdasarkan dengan pasal 46 ayat
1 undang-undang ITE dinyatakan bahwa Seseorang yang melakukan pelanggaran
sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun
dan denda maksimal 600 juta.



Namun, alangkah baiknya jika menghadapi
permasalahan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa diselesaikan dengan
cara  kekeluargaan terlebih dahulu. Jadi,
tidak perlu langsung digugat dengan jerat hukum Undang – undang privasi
handphone
.



Lantaran, negara Indonesia
sendiri akan lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai
macam masalah. Jalur hukum bisa saja ditemouh apabila tidak menemukan jalan
damai sama sekali.



Itulah dia sekilas tentang Undang
– undang privasi handphone
yang ada di Indonesia. Memang, jerat hukum
menggunakan undang – undang tersebut masih sangatlah tabu bagi masyarakat
Indonesia. Nah, untuk mengetahui lebih dalam informasi tersebut, anda bisa
mengunjugi Beritaceria.com.

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Penulis Artikel
  1. Penulis  : Sri Suningsih
  2. Sumber : Merangkum Dari sumber Tribunkaltim.com

📢 Baca Juga :

Hallo Sahabat Beritaceria.com
Hallo Sahabat Beritaceria.com, Bagaimana Tanggapan Sobat Tentang Postingan Ini.?

Posting Komentar

Cara Bebas Mata Minus Tanpa Operasi Bersama Vio Optical Clinic!