INFOCPNS Ngabalin Bela Al-Zaytun dan Panji Gumilang: Keponakan saya bersekolah di sana
Googel News Klik Disini
DMCA.com for Blogger blogs

Ngabalin Bela Al-Zaytun dan Panji Gumilang: Keponakan saya bersekolah di sana

Tagarsatu.com -- Seorang kepala ahli dari kantor kepresidenan Ali Mochutar Gabalin membela pesantren Al-Zaytun dari kecurigaan menyebarkan ajaran sesat.

Pak Ngabalin mengakui tidak ada ajaran sesat di pesantren tersebut. Ia menyebut Panji Gumilan adalah sosok yang cerdas, keturunan kader Mashmi dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Sejak kapan ada pesantren yang ngajarin selingkuh bayar belakangan?" kata Ibu Ngabalin dalam video yang dibagikan di media sosial pada Selasa, 7 April. Ngabalin mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip pernyataan tersebut dalam sebuah video pada Kamis. Ia mengatakan Panji Gumilan menghabiskan puluhan tahun mendirikan pesantren. Banyak keluarga mengirim anak-anak mereka ke Al-Zaytun, sebuah pesantren.

Ngabalin mengaku keluarganya juga belajar di sana. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan ajaran Al-Zaytun. "Keponakan saya, anak kakak tertuanya, dan anak-anaknya bersekolah di Al-Zaytun. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Ngabalin.

Ngabalin menduga ada parpol yang mengklaim pondok pesantren Al-Zaytun sengaja dipalsukan. Partai mengatakan ingin mengambil alih Al-Zaytun.

"Kita tidak perlu menyalahkan orang atau orang di belakang layar untuk berbagai ketidaksetaraan. Kita tahu modus operandi umum ketika seseorang merampok dan merampok," katanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengatakan bahwa Pesantren Al-Zaytun mempromosikan ajaran yang bertentangan. Mereka meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap pesantren Muslim.

Pemerintah melakukan penyelidikan terhadap Al-Zaytun. Menko Polhukam Mahfud mengatakan pesantren tersebut berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII). Polisi juga memeriksa Panji Gumilan, kepala Pesantren Al-Zaytun. Panzi sedang diselidiki karena penistaan, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita palsu.

“Kemarin sore, kasus lain juga ditunda karena detektif lain menemukannya. Asumsi tambahan dibuat, yaitu Pasal 28(2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Pendidikan Guru dan/atau Ketentuan Pidana. Pasal 45a(2) berlaku juncto pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Jenderal Juhandani Raharjo, Kepala Badan Tindak Pidana Umum Baleskrim Pori, dihubungi Kamis (07/06).


Hallo Sahabat Beritaceria.com
Hallo Sahabat Beritaceria.com, Bagaimana Tanggapan Sobat Tentang Postingan Ini.?

Posting Komentar

Cara Bebas Mata Minus Tanpa Operasi Bersama Vio Optical Clinic!